Usaha-usaha untuk kembali ke negara kesatuan dilancarkan di mana-mana. Di
ber¬bagai daerah timbul gerakan rakyat menuntut pembubaran negara/daerah bagian
dan penggabungannya dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Penggabungan daerah yang satu ke daerah yang lain, atau negara bagian yang satu ke negara bagian yang lain secara konstitusional dimungkinkan oleh Pasal 43 dan 44 Konstitusi RIS dengan ketentuan bahwa penggabungan tersebut dikehendaki oleh rakyatnya dan diatur dengan Undang-undang Federal.Indonesia
Penggabungan daerah yang satu ke daerah yang lain, atau negara bagian yang satu ke negara bagian yang lain secara konstitusional dimungkinkan oleh Pasal 43 dan 44 Konstitusi RIS dengan ketentuan bahwa penggabungan tersebut dikehendaki oleh rakyatnya dan diatur dengan Undang-undang Federal.Indonesia